09 Januari, 2010

Melaut Hari Jumat Belasan Nelayan Pijay Ditangkap * Seluruh Hasil Tangkapan Disita

MEUREUDU – Sebanyak 17 nelayan Pidie Jaya (Pijay) ditangkap aparat keamanan gabungan (Polri dan TNI) karena melanggar pantangan adat Aceh, yakni melaut pada hari Jumat (8/1). Setelah dinasihati agar menghormati aturan hukum adat laot, para nelayan itu dilepaskan kembali. Akan tetapi, seluruh hasil tangkapan mereka disita dan tidak seorang pun di antaranya dibolehkan melaut selama sepekan. “Ini sanksi adat laot atas pelanggaran yang mereka lakukan,” kata Panglima Laot Meurah Dua, Pijay, M Nasir Mahmud, kepada Serambi di Makoramil Meureudu kemarin.

Menurutnya, informasi tentang 17 nelayan yang melaut pada hari yang dilarang/dipantangkan itu berawal dari pemberitahuan beberapa warga di pesisir pantai. Mendapat informasi tersebut, M Nasir Mahmud bersama Abu Laot Meureudu segera melakukan verifikasi. Ternyata, laporan warga tersebut benar adanya. Lalu, kedua Abu Laot itu melaporkan pelanggaran tersebut kepada aparat keamanan di Meureudu dan Meurah Dua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar