04 Januari, 2010

BKRA yang Mandatnya Terbatas

Dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi agar menjadi lebih terencana, terarah dan terkordinasi dengan baik, pemerintah Indonesia membentuk Undang-undang nomor 10 Tahun 2005 tentang pendirian Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias BRR NAD-Nias) yang memiliki mandat yaitu melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi untuk pemulihan wilayah dan masyarakat di Provinsi Aceh dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara. BRR NAD-Nias mampu menunjukkan kepada dunia dengan melakukan rehabilitasi dan rekontruksi ke semua bidang, baik untuk sektor perumahan, perekonomian, kesejahteraan dan sektor pendukung pembangunan ilayah lainnya. Dana yang terserap melalui APBN sampai dengan BRR NAD-Nias berakhir masa tugasnya selama 4 tahun, mencapai Rp 31 Trilyun atau 91 % dari jumlah keseluruhan anggaran. Serapan dana tersebut mampu menggapai angka 94 % untuk capaian fisik berdasarkan target KPI (Key Performance Indicator) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2008. Realisasifisik yang telah dicapai diantaranya ; pembangunan rumah lebih dari 140.000 unit, 3.585

Tidak ada komentar:

Posting Komentar