05 April, 2009

Setahun 18 Qanun Dihasilkan di Pijay

* Hanya Satu Inisiatif Dewan

MEUREUDU - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK ) Pidie Jaya (Pijay) sejak terbentuk bulan Februari 2008 lalu hingga sekarang telah melahirkan 18 qanun. Dari 18 qanun atau peraturan daerah itu, hanya satu yang merupakan qanun inisiatif dewan, yakni qanun Nomor: 17/2008 tentang transparansi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan Pidie Jaya. Selebihnya, inisiatif eksekutif Pemkab Pidie Jaya. “Dari 17 qanun tahun 2008 dan satu qanun tahun ini, hanya satu qanun yang merupakan inisiatif dari dewan. Yang lainnya, semua hasil inisiatif dan prakarsa eksekutif,” ujar Kabag Hukum Setdakab Pidie Jaya, Fauzi SH, Kamis (2/4).Pun begitu, Fauzi menilai inisiatif dewan memprakarsai satu qanun merupakan nilai plus dan perlu diberi apresiasi. Pasalnya, banyak dewan di kabupaten/kota lain tidak melahirkan satu qanun pun selama lima tahun bertugas. “Satu qanun itu sudah lumayan. Apalagi dewan kita baru bertugas sejak Februari 2008. Kalau di kabupaten/kota lain, bahkan barangkali DPR RI yang sudah bertugas lima tahun, belum tentu bisa memprakarsai satu peraturan pun,” imbuh Fauzi.Dikatakan Fauzi, ke 17 qanun yang disahkan tahun 2008 meliputi, qanun APBK 2008, qanun penghapusan kelurahan dan pembentukan gampong, qanun pengelolaan dan aset daerah, qanun pajak galian golongan C, qanun pajak sarang walet, qanun retribusi pelayanan pasar, dan qanun retribusi tempat pelelangan ikan. Selain itu, qanun perubahan APBK 2008, qanun retribusi gangguan (HO), qanun retribusi surat izin usaha perdagangan, qanun retribusi surat izin tempat usaha, qanun Setdakab dan sekwan, qanun dinas dan LTD, qanun kecamatan, qanun retribusi IMB. Sementara tahun 2009, hanya melahirkan satu qanun No.1 tahun 2009 tentang APBK 2009. (s)
Sumber: http://www.serambinews.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar