15 November, 2008

Akhir 2009, Aceh Bebas Orang Terpasung

BANDA ACEH, SABTU- Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) menargetkan penderita gangguan jiwa yang selama ini terpasung bisa bebas pada akhir 2009 dan di rumah sakit jiwa wilayah tersebut. "Kami memperkirakan saat ini terdapat sekitar 100 orang penderita gangguan jiwa yang bertahun-tahun terpasung akibat kondisi keuangan keluarganya memprihatinkan," kata Kepala Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Saifuddin AR, di Banda Aceh, Sabtu (15/11).Upaya membebaskan penderita yang terpasung dan merawatnya di RSJ Pemerintah, kata Saifuddin, bisa terwujud jika pemerintah menambah jumlah kamar (sal) di RSJ. Saat ini, satu-satunya RSJ di Aceh itu menampung sebanyak 350 penderita dari kapasitas tampung 220 orang."Kondisi RSJ saat ini cukup memprihatinkan karena kapasitas tampung yang tidak sesuai dengan jumlah pasien. Satu kamar terkadang terpaksa berdesak-desakan dua sampai tiga pasien," tambahnya.Saifuddin menjelaskan, lebih 100 warga penderita gangguan jiwa berat itu terpasung dengan kondisi yang cukup memprihatinkan, ada di antara mereka yang telah hidup terpasung selama enam tahun."Faktor kemiskinan dan rendahnya pendidikan keluarga merupakan salah satu penyebab pasien gangguan jiwa berat hidup terpasung," tambahnya.Para penderita gangguan jiwa berat yang terpasung itu di antaranya banyak ditemukan di Kabupaten Bireuen, Pidie, Pidie Jaya dan Aceh Utara serta Aceh Timur. Faktor kemiskinan, pendidikan dan trauma konflik merupakan latar belakang gangguan kejiwaan, tambah dia.Karena itu, Saifuddin berharap dukungan semua pihak terutama legislatif untuk rencana pembangunan dan penambahan fasilitas rawat inap pasien gangguan jiwa di RSJ Banda Aceh tersebut."Kalau usulan penambahan kamar (sal) itu direstui maka ratusan jiwa penderita gangguan jiwa berat bisa tertampung, dan upaya kita membebaskan Aceh dari pasien ’pasung’ akan segera terwujud," ujar dia.AC
Sumber : Antara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar