12 Oktober, 2008

Pemilih Tetap Pidie Jaya 90.250 Suara

Oct.18, 2008 in Political Marketing
MEUREUDU Komite Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya memastikan jumlah pemilih final untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten itu sebanyak 90.250 suara. Namun, KIP masih memberi peluang bagi pemilih yang belum terdaftar, untuk memilih dengan sepengetahun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.
“Itu jumlah pemilih tetap yang sudah final. Tapi kalau masih ada juga yang belum mendaftar, boleh dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dan diketahui PPK setempat. Tapi, dilarang memobilisasi massa seperti massa dayah atau pesantren dengan bermodal KTP,” tegas Ketua Pokja Pemutakhiran Data Pemilih KIP Pidie Jaya, Fuadi Iskar kepada Serambi, Sabtu (11/10).Dari jumlah pemilih tetap yang tersebar di delapan kecamatan dan 222 desa itu, 43.552 pemilih merupakan laki-laki dan 46.698 pemilih perempuan. Para pemilih tersebut akan memberikan hak pilihnya di empat daerah pemilihan (Dapil) pada 25 Oktober 2008.
Dapil Satu meliputi Meureudu, Meurah Dua dan Ulim, Dapil Dua meliputi Bandar Dua dan Jangka Buya, Dapil tiga meliputi Trienggadeng dan Panteraja, serta Dapil empat di Bandar Baru. Sementara Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara keseluruhan mencapai 232 TPS.
30 Persen
KIP Pidie Jaya menegaskan, penentuan jumlah suara pemenang pilkada Pidie Jaya 30 persen. Persentase sama juga terjadi pada Pilkada di Subulussalam. Ketentuan itu diambil berdasarkan surat kilat yang diterima KIP Pidie Jaya dari DPR Aceh perihal pencabutan revisi qanun-qanun nomor tujuh tahun 2006. Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPR Aceh, Sayed Fuad Zakaria itu disebutkan, Pilkada Subulussalam pada 20 Oktober 2008 dan Pilkada Pidie Jaya pada 25 Oktober 2008, dapat terus dilangsungkan sesuai jadwal.
Sementara perbedaan Qanun Nomor 7 tahun 2006 yang menyebutkan jumlah suara 25 persen tidak dapat dipertentangkan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang pemerintah daerah. Apalagi, dalam strata perundang-undangan, qanun lebih rendah dari undang-undang. Artinya, berlaku 30 peresn seperti perintah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
“Dalam kasus ini, berlaku azaz lex superior derogat leg inferiori (ketentuan lebih tinggi mengalahkan ketentuan lebih rendah),” jelas Ketua DPR Aceh itu. Berdasarkan jumlah pemilih tetap 90.250 suara dan menganut sistem 30 persen, untuk memperoleh posisi aman, para kandidat bupati Pidie Jaya harus meraup sekitar 27.075 suara. Artinya, bila semua kandidat tidak mampu meraup 27.075 suara, pilkada putaran kedua mutlak harus dilakukan, dengan melibatkan peraih jumlah suara tertingi satu dan dua.
Sementara itu, Ketua KIP Pidie Jaya, Basri M Sabi menjelaskan, kandidat M Gade Salam/ M Yusri Ibrahim yang memakai atribut milik Partai Aceh dalam kampanye, bukan melanggar qanun. Akan tetapi, pasangan nomor urut enam itu melanggar pasal 34 Keputusan KIP Aceh, nomor 34 tahun 2006 tentang tata cara pemilihan.(s)
Source : Serambi Indonesia, 12 Oktober 2008